JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 alias gocap. Dengan demikian, batas bawah harga saham Rp1 di BEI siap diterapkan pada 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga minimum tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, khususnya pada saham-saham yang selama ini bertahan di level Rp50 namun memiliki aktivitas perdagangan yang terbatas.
"Update terakhir dengan anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 di perdagangan 28 September. Hari Senin akan efektif diberlakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/9/2026).
Jeffrey menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah saham yang berada pada harga Rp50 dan sudah relatif lama tidak mengalami perubahan harga maupun memiliki likuiditas yang memadai. Dengan adanya penghapusan batas minimum, bursa berharap proses price discovery dapat berjalan lebih optimal.
"Kami harapkan adalah ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama di harga Rp50 dan tidak ada likuiditasnya," tambahnya.
Meski demikian, BEI akan melakukan evaluasi setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat efektivitas penerapan aturan sekaligus mengidentifikasi dampaknya terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal.
Jeffrey menegaskan hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi bursa. Evaluasi juga menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana mekanisme harga baru tersebut berjalan dalam kondisi perdagangan yang sebenarnya.
Sebelumnya, Jeffrey mengatakan dari sisi infrastruktur dan sistem perdagangan, BEI telah melakukan berbagai persiapan dan pengujian untuk memastikan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menurut dia, perhatian utama bursa bukan terletak pada kemungkinan terjadinya volatilitas harga akibat perubahan batas minimum tersebut. Bursa justru lebih mengantisipasi potensi peningkatan aktivitas atau traffic yang masuk ke sistem perdagangan setelah kebijakan mulai berlaku.
"Yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah traffic ke sistem. Itu yang kita antisipasi," katanya saat ditemui di BEI, (16/9).
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, mekanisme perdagangan saham akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam pembentukan harga. Namun, dampak terhadap likuiditas, aktivitas transaksi, serta pola pergerakan harga saham akan terlihat setelah kebijakan tersebut berjalan dan selanjutnya menjadi bahan evaluasi BEI.
Sekadar informasi, BEI secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1, Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.