Bandara Dhoho Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 10:17 WIB
Bandara Dhoho (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Surya Dhoho Investama mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari proses transisi pengelolaan bandara tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan permohonan tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur.

"PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri," kata Lukman dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

Selain rekomendasi sertifikat bandara internasional, PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pemenuhan berbagai persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan PT Surya Dhoho Investama untuk menjalankan pengelolaan dan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri masih berada dalam skema kerja sama operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama. Kedua pihak telah menyepakati pengakhiran KSO dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.

Lukman menegaskan berakhirnya KSO tersebut tidak berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup ataupun menghentikan kegiatan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasional antara kedua perusahaan.

 

Adapun pengelolaan Bandara Dhoho Kediri telah ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam proses transisi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pemerintah memastikan proses peralihan berlangsung secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional.

"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," ujar Lukman.

Selain aspek sertifikasi, proses transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.

Kemenhub juga memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yakni keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan, serta sistem pelaporan dan pengawasan operasional menjadi bagian yang diperhatikan selama proses transisi.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Lukman.

Dia menambahkan, proses transisi saat ini dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya