RUU Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 11:08 WIB
Apindo (Foto: Okezone)
Share :

Di samping itu, sebanyak 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja masih terserap di sektor informal, yang menandakan hampir enam dari sepuluh pekerja nasional belum terlindungi skema kerja formal yang memadai.

Kata Shinta, tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor informal menegaskan bahwa agenda reformasi perburuhan wajib membuka akses selebar-lebarnya bagi kepastian pendapatan, jaminan sosial, dan sertifikasi keahlian. 

Apindo lantas mengingatkan agar aturan perundang-undangan tidak justru menciptakan hambatan administratif yang membuat dunia usaha enggan membuka lowongan pekerjaan formal baru.

"Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan harus terlihat nyata pada hak yang benar-benar diterima pekerja, kelangsungan usaha yang mampu bertahan dan merekrut, serta terbukanya peluang bagi pencari kerja untuk bekerja secara layak. Kebijakan yang membuat perekrutan formal semakin sulit atau berisiko tinggi justru akan menghambat perpindahan pekerja informal ke pekerjaan yang lebih terlindungi," urai Shinta.

Untuk mendongkrak keahlian angkatan kerja tanpa membebani neraca keuangan perusahaan, Apindo mengusulkan konsolidasi program vokasi yang telah berjalan melalui pemanfaatan manfaat pelatihan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif pajak vokasi, alokasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta dukungan anggaran APBN. 

Penggabungan berbagai instrumen tersebut dinilai mampu membiayai peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Penyelarasan keempat instrumen pelatihan tersebut diarahkan untuk memangkas ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan riil pasar industri. 

Langkah ini, kata Shinta, sekaligus disiapkan sebagai bantalan proteksi untuk mempercepat penyerapan kembali para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sektor produktif.

"Pemanfaatan instrumen pelatihan ini perlu diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing tanpa membebankan iuran wajib baru bagi pengusaha. Tolok ukur keberhasilannya harus bertumpu pada perolehan sertifikasi yang relevan, penempatan kerja langsung, serta peningkatan produktivitas yang mampu mengatasi ketidaksesuaian kompetensi," urai Shinta.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya