“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker melalui media sosial resminya, Jumat (2/10/2026).
Airlangga menjelaskan pencairan BSU masih membutuhkan sejumlah persiapan regulasi. Pemerintah perlu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menetapkan waktu pemberlakuan program tersebut.
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” kata Airlangga.
Dengan demikian, meski periode bantuan telah ditetapkan untuk Oktober-Desember 2026, pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi terkait waktu pencairan.
Pemerintah menargetkan BSU 2026 diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.