JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan segera dicairkan kepada pekerja. Mekanisme pencairannya menjadi perhatian karena BSU untuk periode tiga bulan tersebut akan diberikan satu kali, bukan Rp300.000 setiap bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa BSU untuk tiga bulan akan disalurkan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada setiap penerima. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan maupun mekanisme teknis penyalurannya secara resmi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya meminta pekerja menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan BSU 2026. Informasi mengenai program tersebut akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker.