Cegah Tarif Murah Korbankan Keselamatan, Menhub Kaji Aturan Tarif Bus hingga Kapal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 15:17 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkaji penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi persaingan bisnis yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.

Menhub mengatakan, rencananya penerapan TBA/TBB akan berlaku untuk moda transportasi penyeberangan, kapal laut, hingga angkutan bus antarkota. Pengaturan tarif ini akan menjadi standar bagi operator agar tidak lagi berlomba mencari penumpang dengan menawarkan tarif murah yang berpotensi mengabaikan aspek keselamatan.

"Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Dudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas rencana tersebut bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Ia juga belum menyebutkan kapan wacana pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tersebut akan diterapkan.

"Tentu saya juga harus melihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi idenya adalah, jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," kata Menhub.

"Bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan di sektor transportasi terjadi sepanjang 2026, mulai dari kecelakaan kereta, kapal laut, kapal penyeberangan, hingga bus antarkota.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sejak Januari hingga Agustus 2026 setidaknya terdapat 601 kecelakaan kapal di Indonesia. Insiden tersebut menimbulkan 239 korban jiwa, sementara 203 orang dilaporkan hilang.

Beberapa di antaranya yakni kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada Minggu (13/9). Kecelakaan tersebut melibatkan 243 penumpang. Sebanyak 114 orang berhasil dievakuasi, termasuk enam orang yang meninggal dunia, sementara 129 orang masih dalam pencarian atau belum ditemukan.

Selanjutnya, KMP Putri Yasmin mengalami kebakaran pada 12 Agustus 2026. Kapal tersebut melayani rute Pelabuhan Padangbai, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

KLM Nurulsalsa 01 juga mengalami kecelakaan hingga tenggelam. Kapal penumpang tradisional tersebut melayani rute Pelabuhan Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pada 15 Juli 2026 pukul 06.00 WITA, KLM Nurulsalsa 01 berangkat dari Jampea menuju Benteng Selayar.

Sementara itu, insiden KM Prince Soya terjadi saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Umum Samarinda. Kapal milik PT Bunga Teratai tersebut membawa 37 orang kru dan seluruhnya berhasil selamat. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya