JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kajian telah memasuki tahap akhir dan melalui proses harmonisasi untuk segera diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pembahasan mengenai perubahan TBA telah dilakukan sejak awal tahun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," kata Lukman, Sabtu (4/10/2026).
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden dan telah mendapatkan persetujuan.
"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," ujarnya.
Selain mengatur ulang TBA yang saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106 Tahun 2019 tentang Besaran Tarif Batas Atas, pemerintah juga akan mengubah formula untuk menghitung besaran tarif tiket pesawat yang dapat ditetapkan maskapai.
Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.