5 Fakta Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, dari Kewajiban hingga Peluang Pasar Global

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 05:05 WIB
Kewajiban sertifikasi halal memasuki momentum penting pada Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Kemenperin juga telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil hingga 2026. Selain itu, kementerian tersebut menaungi 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

5. Kadin Dorong Halal Hub hingga Penguatan SDM

Kadin Indonesia menyiapkan penguatan rantai pasok halal melalui pengembangan halal hub di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur.

Kadin juga menjalankan program Kadin Halal Trainer untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor industri halal. Program tersebut diarahkan tidak hanya untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kemampuan bisnis agar dapat memperluas pasar dari domestik ke global.

Selain itu, Kadin mendorong kerja sama lintas negara melalui jalur bilateral, forum bisnis, dan diplomasi perdagangan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal dunia.

Dengan penguatan sertifikasi, kawasan industri, rantai pasok, sumber daya manusia, dan kerja sama internasional, Indonesia diarahkan untuk tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga meningkatkan perannya sebagai basis produksi dan perdagangan halal global.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya