Setelah mengantongi status penunjukan, pihak penyedia memikul kewajiban untuk menjamin kerahasiaan data pengguna serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.
DJP akan melakukan pengawasan berkala dan berwenang melayangkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan, apabila penyedia terbukti melanggar ketentuan.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
(Taufik Fajar)