DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 20:52 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Setelah mengantongi status penunjukan, pihak penyedia memikul kewajiban untuk menjamin kerahasiaan data pengguna serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh.

DJP akan melakukan pengawasan berkala dan berwenang melayangkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan, apabila penyedia terbukti melanggar ketentuan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya