JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.
Said mengatakan, KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan yang masih perlu diperjelas.
"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, hingga konferensi pers digelar, KSPI belum memperoleh naskah final undang-undang yang telah disahkan. Karena itu, organisasi buruh masih akan mencermati rumusan akhir setiap ketentuan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Said mengatakan terdapat sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut, antara lain terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, pembatasan alih daya, serta penguatan ketentuan pesangon.
Namun, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian utama KSPI dan Partai Buruh, yakni penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu, pengaturan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.
Terkait penangguhan upah, Said meminta pemerintah memperjelas definisi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Menurut dia, istilah tersebut harus memiliki indikator objektif sehingga tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah pekerja.