Pemda Diminta Benahi BPHTB agar Tak Hambat Investasi

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 15:32 WIB
Pemda Diminta Benahi BPHTB (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Pembenahan layanan BPHTB diperlukan untuk memberikan kepastian waktu dan proses kepada wajib pajak sekaligus mendukung kelancaran peralihan hak atas tanah dan bangunan.

“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian,” kata Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Rabu (7/10/2026). 

Menurut dia, pemda perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB. Pemerintah juga mendorong pemda menerapkan Service Level Agreement (SLA) agar penyelesaian layanan memiliki ukuran waktu yang pasti.

Teguh menilai layanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Layanan tersebut berkaitan dengan proses pertanahan dan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu, dia mendorong pemda mengintegrasikan sistem BPHTB dengan sistem PPAT atau notaris dan layanan pertanahan agar proses verifikasi, pembayaran, dan validasi dapat dilakukan secara elektronik.

“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya