JAKARTA – Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, atau menggunakan jasa katering merupakan pihak yang menanggung Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, konsumen tidak perlu menyetorkan pajak tersebut secara langsung kepada pemerintah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, dalam mekanisme PBJT terdapat perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak. Konsumen berstatus sebagai subjek pajak, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan merupakan wajib pajak.
"Pada PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, konsumen merupakan pihak yang menanggung pajak atas transaksi yang dilakukan. Sementara pelaku usaha sebagai wajib pajak berkewajiban menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan," ujar Morris, Selasa (6/10/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur yang digunakan dalam ketentuan pajak daerah saat ini untuk menggantikan istilah Pajak Restoran.
Morris mengatakan, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran atau pelaporan PBJT secara langsung kepada pemerintah daerah karena kewajiban administrasi berada pada pelaku usaha yang berstatus sebagai wajib pajak.
"Jadi, konsumen membayar PBJT sebagai bagian dari transaksi, sedangkan kewajiban administrasi perpajakannya dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen kemudian menyetor dan melaporkannya kepada pemerintah daerah," jelasnya.