Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pajak 10 Persen di Struk Restoran, Siapa yang Bayar?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |13:03 WIB
Ada Pajak 10 Persen di Struk Restoran, Siapa yang Bayar?
Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, atau menggunakan jasa katering merupakan pihak yang menanggung Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Tarif PBJT 10 Persen

Adapun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, PBJT yang terutang mencapai Rp10.000.

Meski demikian, Morris menegaskan bahwa tidak seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT.

"Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman memang sebesar 10 persen. Namun, tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT karena terdapat kriteria objek pajak dan pengecualian yang diatur dalam peraturan daerah," katanya.

Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah kriteria makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran yang memberikan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement