Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pajak 10 Persen di Struk Restoran, Siapa yang Bayar?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |13:03 WIB
Ada Pajak 10 Persen di Struk Restoran, Siapa yang Bayar?
Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, atau menggunakan jasa katering merupakan pihak yang menanggung Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, terdapat sejumlah penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pengecualian antara lain berlaku bagi usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sesuai dengan ketentuan perda, penjualan oleh toko swalayan dan usaha sejenis yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, serta penyerahan oleh pabrik makanan atau minuman.

Pengecualian juga dapat berlaku terhadap makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ada atau tidaknya tambahan 10 persen pada struk pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu usaha dikenakan PBJT.

"Untuk menentukan apakah suatu transaksi dikenakan PBJT, perlu dilihat karakteristik usaha, jenis objek pajaknya, ketentuan pengecualian, serta aturan perpajakan daerah yang berlaku. Jadi, tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya tambahan 10 persen pada struk," tutur Morris.

Kapan PBJT Terutang?

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement