Dalam implementasinya nanti, regulasi ini akan dibagi ke dalam beberapa sektor kementerian terkait.
Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur regulasi terkait angkutan orang beserta struktur tarifnya dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
(Dani Jumadil Akhir)