5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 05:10 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
Share :

kondisi lain yang menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring sehingga MBG tidak disalurkan.

Sudaryono mencontohkan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan karhutla di sejumlah wilayah yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga tidak mendapatkan insentif.

5. Perubahan Skema Jadi Bagian dari Reformasi Program MBG

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut perubahan insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari reformasi dan pembenahan berkelanjutan dalam pelaksanaan program MBG.

Selain mekanisme pembayaran, evaluasi pemerintah juga mencakup kualitas layanan dapur SPPG.

Pemerintah turut memperhatikan aspek sanitasi, kelayakan fasilitas, dan sertifikasi yang dimiliki dapur SPPG.

Perubahan skema insentif juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. BGN menyebut evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian mekanisme tersebut.

Menurut Sudaryono, pemberian insentif dengan nominal sama kepada SPPG yang memiliki jumlah porsi berbeda dapat menimbulkan pemborosan anggaran.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya