Suahasil Terbitkan Sistem Akuntansi Pengelolaan Pemberian Pinjaman

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 14:45 WIB
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2026 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP). Aturan ini diundangkan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pencatatan dan pelaporan transaksi pinjaman pemerintah pusat kepada penerima pinjaman.

Melalui regulasi terbaru ini, Suahasil memperjelas kerangka kerja akuntansi atas penatausahaan pinjaman, baik yang dialokasikan kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun entitas penerima lainnya.

"Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang pemberian pinjaman, operasi pemberian pinjaman, penerimaan, dan pengeluaran pembiayaan terkait," bunyi ketentuan umum PMK Nomor 72 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).

PMK ini menegaskan peran Pengagihan dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dalam menyusun serta menyampaikan Laporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman secara berkala. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap arus kas masuk dari angsuran pokok maupun pendapatan bunga dan denda tercatat dengan terintegrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

"Pengelolaan pemberian pinjaman dilaksanakan secara akuntabel dan transparan guna mendukung efektivitas pelaksanaan APBN serta meminimalkan risiko keuangan negara," tegas aturan tersebut.

Pada lampiran PMK ini terdapat modul yang menyajikan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman secara menyeluruh.

 

Pengaturan ini dirancang untuk menyelaraskan seluruh tahapan pencatatan akuntansi berbasis akrual (accrual basis) pada siklus pinjaman pemerintah.

Dalam modul tersebut dijelaskan bahwa proses akuntansi dimulai sejak pengakuan komitmen pinjaman, pencairan dana pinjaman (disbursement), penatausahaan tagihan pokok, hingga pencatatan penerimaan kembali angsuran pokok dan pendapatan non-operasional seperti bunga serta denda.

Modul ini juga mengatur mekanisme akuntansi untuk retsrukturisasi, penyisihan piutang tidak tertagih, hingga penghapusan piutang pinjaman sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.

Selain itu, modul ini memuat bagan akun standar (BAS) khusus serta prosedur teknis penyusunan komponen laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Prosedur otomatisasi melalui sistem informasi keuangan negara diwajibkan untuk menjamin ketepatan waktu, validitas data, dan keandalan pelaporan keuangan pengasuhan pinjaman pemerintah secara terpadu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya