Pengaturan ini dirancang untuk menyelaraskan seluruh tahapan pencatatan akuntansi berbasis akrual (accrual basis) pada siklus pinjaman pemerintah.
Dalam modul tersebut dijelaskan bahwa proses akuntansi dimulai sejak pengakuan komitmen pinjaman, pencairan dana pinjaman (disbursement), penatausahaan tagihan pokok, hingga pencatatan penerimaan kembali angsuran pokok dan pendapatan non-operasional seperti bunga serta denda.
Modul ini juga mengatur mekanisme akuntansi untuk retsrukturisasi, penyisihan piutang tidak tertagih, hingga penghapusan piutang pinjaman sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Selain itu, modul ini memuat bagan akun standar (BAS) khusus serta prosedur teknis penyusunan komponen laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Prosedur otomatisasi melalui sistem informasi keuangan negara diwajibkan untuk menjamin ketepatan waktu, validitas data, dan keandalan pelaporan keuangan pengasuhan pinjaman pemerintah secara terpadu.
(Taufik Fajar)