“Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut denda untuk pelanggaran muatan berlebih (overload) sebesar Rp500.000, sedangkan denda untuk pelanggaran dimensi berlebih (overdimension) sebesar Rp24 juta.
Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Kemenhub berharap digitalisasi pengawasan melalui ETLE-Hub, disertai penguatan tanggung jawab perusahaan, dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang dan mendukung penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027
(Feby Novalius)