JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum dapat menyampaikan proyeksi realisasi pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026. Perhitungan tersebut masih mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional serta arahan strategis Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses penelitian dan pencairan restitusi pajak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak wajib pajak.
"Kalau proyeksi (pencairan restitusi 2026) saya belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas, kalau misalnya kita targetkan (penerimaan pajak) Rp2.300-an triliun, saya akan melihat begitu sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo menambahkan bahwa penerimaan negara tetap menjadi prioritas untuk menopang belanja pemerintah dan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, pemerintah juga mengarahkan dukungan insentif dan kebijakan perpajakan kepada sektor-sektor yang berperan dalam mendorong aktivitas ekonomi riil.