Pengertian dan Jenis-Jenis Reksa Dana, Cek di Sini

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 16:05 WIB
Pengertian dan Jenis-Jenis Reksa Dana (Foto: Freepik)
Share :

Jenis-Jenis Reksa Dana

1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)

Reksa dana pasar uang merupakan jenis reksa dana yang dana kelolaannya diinvestasikan pada instrumen pasar uang dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan tingkat risiko rendah, seperti deposito, obligasi, sukuk, dan sebagainya. Dengan tingkat risiko tersebut, RDPU banyak diminati oleh investor yang memiliki profil risiko konservatif. 
 
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) 

Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang 80% dana kelolaannya diinvestasikan pada instrumen surat utang atau yang dikenal dengan obligasi. Karena itu, reksa dana ini memiliki tingkat risiko menengah. 

3. Reksa Dana Saham 

Reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang sebagian besar portofolionya diinvestasikan pada saham, sehingga risikonya cukup tinggi. Meski risikonya lebih tinggi daripada RDPU dan RDPT, potensi imbal hasilnya pun lebih agresif. 

3. Reksa Dana Campuran 

Reksa dana campuran adalah jenis reksa dana yang dana kelolaannya dibagi ke dalam saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Tingkat resikonya lebih tinggi daripada RDPT. 

4. Reksa Dana Indeks 

Reksa dana indeks adalah jenis reksa dana yang dikelola agar hasil investasinya mendekati acuan indeks, seperti indeks obligasi dan saham. 

Itulah pengertian reksa dana dan lima jenisnya. Masing-masing dibedakan dari instrumen tempat dananya diinvestasikan, mulai dari pasar uang, obligasi, saham, campuran, hingga acuan indeks.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya