JAKARTA - Pengertian dan jenis-jenis reksa dana adalah topik yang sering muncul ketika seseorang mulai mencari tahu soal investasi. Produk ini tersedia di banyak aplikasi investasi dan ditawarkan dalam beberapa jenis dengan nama berbeda.
Lantas, sebenarnya apa itu reksa dana, dan apa saja jenisnya? Berikut ini Okezone rangkum mengenai pengertian dan jenis-jenis reksa dana, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Secara umum, reksa dana diartikan sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya ditempatkan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Definisi tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.
Reksa dana menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian memadai untuk menghitung risiko investasinya.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan berminat berinvestasi, tetapi dengan waktu dan pengetahuan yang terbatas. Di samping itu, reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Terdapat tiga hal yang terkait dengan definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Reksa dana pasar uang merupakan jenis reksa dana yang dana kelolaannya diinvestasikan pada instrumen pasar uang dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan tingkat risiko rendah, seperti deposito, obligasi, sukuk, dan sebagainya. Dengan tingkat risiko tersebut, RDPU banyak diminati oleh investor yang memiliki profil risiko konservatif.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang 80% dana kelolaannya diinvestasikan pada instrumen surat utang atau yang dikenal dengan obligasi. Karena itu, reksa dana ini memiliki tingkat risiko menengah.
3. Reksa Dana Saham
Reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang sebagian besar portofolionya diinvestasikan pada saham, sehingga risikonya cukup tinggi. Meski risikonya lebih tinggi daripada RDPU dan RDPT, potensi imbal hasilnya pun lebih agresif.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran adalah jenis reksa dana yang dana kelolaannya dibagi ke dalam saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Tingkat resikonya lebih tinggi daripada RDPT.
4. Reksa Dana Indeks
Reksa dana indeks adalah jenis reksa dana yang dikelola agar hasil investasinya mendekati acuan indeks, seperti indeks obligasi dan saham.
Itulah pengertian reksa dana dan lima jenisnya. Masing-masing dibedakan dari instrumen tempat dananya diinvestasikan, mulai dari pasar uang, obligasi, saham, campuran, hingga acuan indeks.
(Dani Jumadil Akhir)