JAKARTA - Pengertian dan jenis-jenis reksa dana adalah topik yang sering muncul ketika seseorang mulai mencari tahu soal investasi. Produk ini tersedia di banyak aplikasi investasi dan ditawarkan dalam beberapa jenis dengan nama berbeda.
Lantas, sebenarnya apa itu reksa dana, dan apa saja jenisnya? Berikut ini Okezone rangkum mengenai pengertian dan jenis-jenis reksa dana, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Secara umum, reksa dana diartikan sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya ditempatkan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Definisi tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (27) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.
Reksa dana menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian memadai untuk menghitung risiko investasinya.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan berminat berinvestasi, tetapi dengan waktu dan pengetahuan yang terbatas. Di samping itu, reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Terdapat tiga hal yang terkait dengan definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.