JAKARTA - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) buka suara usai diberi sanksi denda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan pelanggaran aturan penawaran umum perdana saham di pasar modal.
OJK memberikan denda Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Manajemen BREN menegaskan sikap kooperatif sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dari regulator tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan. Pihaknya juga menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"PT Barito Renewables Energy Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh OJK dan BEI, serta akan memberikan kerja sama yang diperlukan untuk mematuhi regulasi perundang-undangan pasar modal," ungkap manajemen BREN dalam keterangan resminya dikutip, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Kendati terseret persoalan tata kelola dalam proses penawaran umum, perseroan menegaskan fondasi bisnis utama tidak mengalami gangguan teknis di lapangan. Manajemen memastikan seluruh lini operasional pembangkitan energi tetap berjalan stabil.
"Seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal sebagaimana mestinya, dan kami tetap fokus memastikan aktivitas usaha terus berlangsung lancar tanpa gangguan," papar manajemen.
Penertiban oleh OJK ini dipandang menjadi momentum krusial dalam membenahi transparansi serta kredibilitas pasar keuangan nasional. Merespons babak baru pengawasan tersebut, manajemen BREN menyatakan dukungannya terhadap pembenahan tata kelola industri pasar modal Indonesia ke depan.
"Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh OJK demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas manajemen BREN.
Manejemen CUAN menyatakan sikap kooperatif sekaligus menjamin bahwa sanksi dari otoritas tidak akan mengganggu kelangsungan operasional maupun komitmen keuangan perseroan.
"Perseroan menghargai ketetapan dari OJK beserta BEI yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan kami siap bekerja sama serta memberikan informasi yang sekiranya diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap manajemen CUAN dalam keterangan resminya.
Meskipun terseret persoalan hukum penataan distribusi saham bernilai denda signifikan, perseroan menegaskan fondasi bisnis di lapangan tetap kokoh. Manajemen menjamin tidak ada kendala teknis pada rantai pasok maupun kewajiban kontraktual yang tengah berjalan.
"Seluruh kegiatan operasional perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal serta seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap dipatuhi sebagaimana mestinya," tulis manajemen CUAN.
Sekadar informasi, OJK menemukan empat masalah dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN di antaranya:
1. OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
2. OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.
3. OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti.
4. OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
(Dani Jumadil Akhir)