JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Untuk mengawal tuntutan tersebut, buruh berencana menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan upah tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat 1 November 2026.
Berikut empat fakta mengenai tuntutan buruh menjelang penetapan upah minimum 2027.
1. Buruh Usulkan Upah Minimum Naik 7,5–9,5 Persen
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.