Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian aturan pembayaran pesangon.
3. UMP dan UMSP Diminta Ditetapkan Paling Lambat 1 November
KSPI mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 1 November 2026, sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.
Buruh juga meminta pemerintah memastikan upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing.
Menurut Said Iqbal, penetapan upah minimum sektoral perlu mempertimbangkan jenis industri dan rekomendasi pemerintah daerah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan setempat.