4 Fakta Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah Minimum 2027

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 08:23 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian aturan pembayaran pesangon.

3. UMP dan UMSP Diminta Ditetapkan Paling Lambat 1 November

KSPI mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 1 November 2026, sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.

Buruh juga meminta pemerintah memastikan upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing.

Menurut Said Iqbal, penetapan upah minimum sektoral perlu mempertimbangkan jenis industri dan rekomendasi pemerintah daerah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan setempat.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya