4 Fakta Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah Minimum 2027

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 08:23 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. KSPI Sebut PHK Bukan Semata-Mata akibat Kenaikan Upah

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberlangsungan usaha maupun keputusan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, penutupan pabrik dan pengurangan tenaga kerja juga dipengaruhi melemahnya permintaan pasar ekspor, kenaikan biaya energi, serta mahalnya biaya produksi dan logistik.

Ia mencontohkan industri tekstil dan garmen yang menghadapi tekanan akibat penurunan permintaan global. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja atau memindahkan fasilitas produksi ke negara dengan biaya operasional lebih rendah.

Karena itu, KSPI mendorong pemerintah membenahi komponen biaya usaha, termasuk logistik, kepabeanan, perpajakan, dan pungutan liar, agar daya saing industri tetap terjaga di tengah tuntutan kenaikan upah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya