4 Fakta Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah Minimum 2027

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 08:23 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Untuk mengawal tuntutan tersebut, buruh berencana menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan upah tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat 1 November 2026.

Berikut empat fakta mengenai tuntutan buruh menjelang penetapan upah minimum 2027.

1. Buruh Usulkan Upah Minimum Naik 7,5–9,5 Persen

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said Iqbal menjelaskan, simulasi KSPI menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen dengan asumsi inflasi 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu sebesar 0,9.

Namun, KSPI mengusulkan kenaikan hingga 9,5 persen untuk daerah dengan kondisi ekonomi yang mendukung, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah.

2. Aksi Buruh Digelar di 38 Provinsi pada 15–30 Oktober

KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum 2027.

Said Iqbal mengatakan aksi akan berlangsung di daerah masing-masing karena penetapan upah minimum melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Di Jakarta, aksi direncanakan menyasar kantor gubernur.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian aturan pembayaran pesangon.

3. UMP dan UMSP Diminta Ditetapkan Paling Lambat 1 November

KSPI mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 1 November 2026, sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.

Buruh juga meminta pemerintah memastikan upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing.

Menurut Said Iqbal, penetapan upah minimum sektoral perlu mempertimbangkan jenis industri dan rekomendasi pemerintah daerah berdasarkan pembahasan dewan pengupahan setempat.

4. KSPI Sebut PHK Bukan Semata-Mata akibat Kenaikan Upah

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberlangsungan usaha maupun keputusan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, penutupan pabrik dan pengurangan tenaga kerja juga dipengaruhi melemahnya permintaan pasar ekspor, kenaikan biaya energi, serta mahalnya biaya produksi dan logistik.

Ia mencontohkan industri tekstil dan garmen yang menghadapi tekanan akibat penurunan permintaan global. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja atau memindahkan fasilitas produksi ke negara dengan biaya operasional lebih rendah.

Karena itu, KSPI mendorong pemerintah membenahi komponen biaya usaha, termasuk logistik, kepabeanan, perpajakan, dan pungutan liar, agar daya saing industri tetap terjaga di tengah tuntutan kenaikan upah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya