JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan kripto sepanjang Agustus–September 2026. Perkembangan tersebut memperkuat pentingnya ketahanan siber, tata kelola, serta kewaspadaan pengguna dalam menghadapi berbagai risiko di tengah pertumbuhan layanan keuangan digital.
Penanganan insiden dilakukan melalui koordinasi OJK dengan sejumlah pihak, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyedia jasa pembayaran. Langkah yang dilakukan antara lain pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening terindikasi, serta pemulihan dana.
Perhatian yang sama juga menjadi salah satu temuan dalam laporan CPA Australia bersama OJK dan UID Foundation. Laporan tersebut menekankan pentingnya tata kelola yang efektif, kejelasan regulasi, kesiapsiagaan menghadapi insiden, serta kolaborasi lintas pihak untuk membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya, termasuk dalam menghadapi risiko phishing, penyamaran customer support, dan social engineering.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian, mengatakan keamanan pengguna perlu didukung oleh ketahanan sistem sekaligus kebiasaan digital yang baik.
“Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima. Pelaku social engineering dapat memanfaatkan kepanikan, rasa urgensi, atau menyamar sebagai Customer Support untuk memperoleh data sensitif pengguna,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pihak yang mengatasnamakan Customer Support Indodax melalui nomor, akun media sosial, email, atau situs tidak resmi.