Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Bukti Ketegasan!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2026 18:55 WIB
Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Bukti Ketegasan!
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) sejak Sabtu (24/10/2026). 

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemenuhan kebutuhan energi nasional mulai diprioritaskan di tengah ketidakpastian geopolitik global.

“Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik,” kata Kepala SKK Migas Djoko Siswanto  seperti dikutip, Sabtu (24/10).
 
Terkait keputusan Pemerintah tersebut, Sofyano Zakaria, Pengamat kebijakan energi, sangat memberi apresiasi dan acungan dua jempol kepada Pemerintah khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran terkait keputusan memangkas pasokan gas bumi ke Singapura.

“Negeri kita sangat kekurangan dan sangat butuh gas maka keputusan memangkas pasokan gas ke Singapura adalah sebuah keputusan dan kebijakan politik dan ekonomi yang sangat luar biasa yang patut didukung oleh segenap lapisan masyarakat negeri ini," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria.

Ekspor gas ke luar negeri yang sudah dilakukan oleh pemerintah negeri ini sejak tahun 2003 sudah saat nya perlu ditinjau kembali dengan memangkas dan atau menghentikan pasokan ke negara manapun sepanjang ada klausul dalam perjanjian yang memperbolehkan hal tersebut.

"Di sisi lain gas yang ditarik kembali buat kebutuhan dalam negeri perlu diatur secara bijak dan adil oleh Pemerintah jangan sampai gas tersebut dinikmati bisa dibeli oleh pihak pihak tertentu saja," kata Sofyano.

Dia mendorong Pemerintahan Presiden Prabowo untuk sudah saatnya mengutamakan kepentingan nasional  untuk melakukan kebijakan terkait energi demi ketahanan energi bangsa, walau harus mengurangi nilai ekspor migas Indonesia.

"Rakyat pasti mendukung setiap kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional,"  ucap Sofyano. 

Kebijakan yang diambil Pemerintah  ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah akan memantau perkembangan pasokan setiap hari.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya