Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Ini Ketentuannya

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2026 18:05 WIB
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa pindah faskes? Ini ketentuannya. (Foto: Okezone.com)
Share :

Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Peserta mandiri juga harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta mandiri wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) mengatur penghentian sementara penjaminan bagi peserta yang menunggak iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum berobat di luar kota, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pastikan kepesertaan aktif. Periksa status kepesertaan dan pastikan tidak ada tunggakan iuran yang menyebabkan penjaminan dihentikan sementara.

2. Siapkan identitas. Bawa kartu JKN fisik atau tunjukkan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menyiapkan KTP untuk keperluan verifikasi identitas.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya