3. Datangi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat mendatangi puskesmas atau klinik yang melayani peserta JKN di wilayah tujuan.
4. Ikuti prosedur pelayanan. Tunjukkan identitas kepada petugas untuk verifikasi, kemudian ikuti pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Peserta dapat mencari informasi mengenai fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di luar kota tanpa harus memindahkan FKTP terlebih dahulu, selama memenuhi ketentuan pelayanan dan batas kunjungan yang berlaku. Namun, bagi peserta yang pindah domisili atau menetap dalam waktu lama, pemindahan FKTP dapat dipertimbangkan agar akses layanan kesehatan lebih mudah.
(Feby Novalius)