JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi agar menjaga integritas pasar modal Indonesia dan kepercayaan investor domestik maupun global.
Langkah ini menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Berikut fakta-fakta MSCI soroti Pasar Saham Indonesia yang dirangkum Okezone, Minggu (25/10/2026).
Menanggapi pengumuman tersebut, BEI menyampaikan bahwa bursa menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian berdasarkan metodologi yang berlaku.
BEI juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pengumuman tersebut dengan mempertimbangkan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan.
"BEI juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih berada dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final," P.H Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangannya, Jakarta.