JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal aktivitas transfer bank dikenai pajak digital lewat skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Hal ini menanggapi pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah dalam memperluas cakupan pemungutan pajak digital nasional pada 9 November 2026.
DJP menegaskan, Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/11/2026).
Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Ia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegasnya.
Inge menjelaskan, keberadaan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas administrasi bagi konsumen di dalam negeri.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebelumnya, maka mekanisme SPP-TDLN tidak akan memungut kembali transaksi tersebut.
"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkap dia.