JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas setiap transaksi transfer antarbank maupun layanan dompet digital (e-wallet).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pernyataan terkait skema pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil menjelaskan, regulasi yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut dia, SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi perdagangan layanan digital dari luar negeri yang telah ditetapkan sebagai objek pajak.