Heboh Isu PPN Transfer Bank dan E-Wallet, Ini Penjelasan Menkeu

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 20:28 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Dengan demikian, perpindahan atau pemindahbukuan dana masyarakat melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak menjadi objek PPN baru.

Adapun ketentuan PPN atas aktivitas transfer dana dan layanan dompet digital sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam regulasi tersebut, PPN dikenakan atas nilai imbalan atau biaya jasa administrasi yang dipungut penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nilai pokok uang yang ditransfer masyarakat.

Artinya, apabila transaksi transfer dikenakan biaya layanan, PPN hanya dihitung berdasarkan besaran biaya administrasi tersebut.

Sebagai informasi, implementasi SPP-TDLN telah dilakukan secara bertahap sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema tersebut, yang terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya