BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 05 November 2026 05:01 WIB
Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000. (Foto: Okezone.com
Share :

Cara Pemerintah Menentukan Batas Gaji Penerima BSU

Pemerintah menggunakan data penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima BSU.

Data tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pemerintah memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Dalam ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai dasar penentuan batas penghasilan. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama terhadap ketentuan tersebut.
Penerima Tidak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya