BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 05 November 2026 05:01 WIB
Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000. (Foto: Okezone.com
Share :

Pemerintah juga mengatur kewajiban pengembalian dana bagi pekerja yang terbukti menerima BSU meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran kriteria penerima, pekerja yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke kas negara.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya