JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada periode Januari - September 2026 setidaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak hampir 40 ribu rekening yang terindikasi judi online. Jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring atau judi online melalui industri perbankan. Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut (enhanced due diligence/EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Dian mengatakan pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.
Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.