JAKARTA - Sejumlah pengamat perbankan menilai konsep Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang ditawarkan oleh Bank Indonesia (BI) harus ditinjau ulang karena tidak melalui penelitian aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Hal ini terkait dibelinya PT Bank International Indonesia (BII) Tbk oleh Malayan Banking (MayBank), yang sebelumnya dikuasai Temasek lewat Fulerton Financial Holdings (FFH).
"Dari dulu sudah dikatakan bahwa konsep API tidak menghitung aspek sosial dan ekonomi sebelum diterapkan. BI harus mempertegas apakah kepemilikan saham tunggal (single presence policy/SPP) dalam API berlaku untuk korporasi saja atau negara. Jika menyangkut negara, maka kepemilikan MayBank terhadap BII harus dipersoalkan," kata pengamat ekonomi dan perbankan Ichsanuddin Noorsy, Kamis (27/3/2008).
Menurutnya, konsep API dalam rangka konsolidasi perbankan tidak tegas mengatur subjeknya. Dia menilai di satu sisi kebijakan ini sangat tegas kepada korporasi yang terjadi pada rencana merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo. Di sisi lain, terkesan lemah jika diterapkan kepada pemerintah, meskipun akhirnya pemerintah mulai memikirkan langkah tepat terhadap kepemilikan empat bank nasional.
Atas dasar itu, seharusnya kebijakan ini diterapkan dengan tegas kepada pemerintah Malaysia yang memiliki tiga bank di Indonesia. Selain itu, kelemahan koordinasi antara BI dan pemerintah, terutama Dirjen Pajak turut memicu penjualan BII oleh Temasek. Insentif merger yang diberikan belum menjadi pemikat bagi investor dan lebih baik jika menjualnya.
Dia menuuturkan, transaksi saham seperti ini mengabaikan moral dan etika. Bahkan regulasi di suatu negara hampir dilanggar karena lebih mementingkan mesin akumulasi modal.
(M Budi Santosa)