Dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/4/2015), RUPST BII menerima pengunduran diri Direktur Sumber Daya Manusia, Ani Pangestu, yang merupakan Direktur Independen, dan menyetujui untuk mengangkat Dhien Tjahajani sebagai Direktur Independen. Ini sejalan dengan peraturan Bursa Efek Indonesia I-A Tahun 2014.
Namun, untuk Eri Budianto, saat ini menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RUPST secara lengkap menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan, berikut susunannya:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris: Tan Sri Dato' Megat Zaharuddin bin Megar Mohd Nor.