Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Voluntary Tender Offer Ikuti Aturan Baru

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2008 |16:05 WIB
Harga <i>Voluntary Tender Offer</i> Ikuti Aturan Baru
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menetapkan penawaran tender sukarela (voluntary tender offer) sesuai revisi no IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Adapun otoritas pasar modal menargetkan revisi penetapan harga dirampungkan pekan ini.

"Soalnya ada kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dicatatkan di BEI. Mungkin lebih detil seperti di peraturan no IX.H.1 sudah dijabarkan, karena ada kemungkinan mereka itu sudah tidak listing lagi," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman, saat ditemui okezone, di Jakarta, Senin (14/7/2008).

Di samping itu, Noor mengungkapkan, persyaratan untuk harga tersebut akan dipaparkan secara detil dalam revisi peraturan yang baru.

Seperti diketahui, isi dari peraturan tersebut di antaranya adalah dalam bab revisi sebelumnya keputusan No. IX.F.1 yang dikeluarkan Bapepam beberapa waktu lalu, hanya ada dua syarat untuk penawaran tender.

Pertama, harga penawaran tender ditentukan selain oleh Bapepam-LK harus lebih tinggi dari harga pihak sebelumnya oleh pihak yang sama dalam enam bulan sebelum pengumuman.

Kedua, harga penawaran tender harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian dalam 90 hari terakhir. (ade) 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement