Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Tender Offer Masih Bermasalah

Setiawan Ananto , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2008 |18:25 WIB
Revisi Aturan <i>Tender Offer</i> Masih Bermasalah
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih mempersoalkan revisi aturan tender offer, yang "mensyaratkan" penyisaan 20 persen saham di publik.

"Ada dua poin yang kita tidak setuju, yaitu terkait soal harga penawaran tender dan soal besarnya saham yang ditinggalkan," jelas Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartanto, seusai diskusi dengan Bapepam, Jakarta, Senin (23/6/2008).

Untuk itu AEI menawarkan dua solusi alternatif, yang pertama terkait harga penawaran tender yang sebelumnya dihitung berdasarkan harga rata-rata dalam 90 hari terakhir, dirubah menjadi harga tertinggi dalam 90 hari terakhir. Pasalnya jika aturan baru ini disahkan, maka pemegang saham minoritas tidak bisa memperoleh harga sebagus pemegang saham mayoritas.

Sedangkan solusi kedua, terkait saham publik yang disisakan. "Bisa diambil semua saham yang ada di pasar melalui tender offer, baru setelah satu tahun kemudian diadakan secondary offering. Jadi waktu satu tahun itu memungkinkan terjadinya pembentukan harga," ungkapnya.

Jadi lanjut dia, penawaran tender dilakukan dahulu terhadap seluruh saham publik, dan satu tahun kemudian pemegang saham pengendali bisa melepas 20 persen saham ke publik melalui penawaran umum kedua. (secondary offering)

Di tempat yang sama Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abipriyadi mengakui bahwa revisi aturan ini akan mempengaruhi reksadana, namun pihaknya belum memberikan masukan secara kongkret

"Kami meminta (aturan lama) jangan dirubah. Kami memberi masukkan ke Bapepam dan masih ada pro dan kontra," imbuhnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement