Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Tender Offer Bukan Harga Mati

Aturan Baru <i>Tender Offer</i> Bukan Harga Mati
Erry Firmansyah (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan aturan baru tender offer bukanlah harga mati. Revisi akan dilakukan dengan merespons reaksi pasar.

"Ketua Bapepam bilang ke saya peraturan tersebut bukan harga mati. Kalau pelaku pasar resah, masih bisa direvisi kok peraturan itu," jelas Erry saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung BEI, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

Mengenai aturan baru tender offer yang akan menaikkan batas minimal dari 25 persen menjadi 50 persen, menurut Erry, pada dasarnya tidak dipermasalahkan pelaku pasar. Namun, Erry mengatakan, pelaku pasar hanya mempersoalkan kewajiban perusahaan yang menyisihkan 20 persen saham untuk publik.

Erry mengusulkan, solusi yang bisa diajukan mengatasi peraturan menyisihkan 20 persen adalah memberikan kesempatan tender offer sampai 100 persen. Tetapi beberapa saat kemudian, perusahaan harus melakukan secondary tender offer ke publik. "Adapun jangka waktu dari tender offer sampai secondary tender offer bisa 12-18 bulan," cetus dia.

Erry menambahkan, perusahaan bisa melakukan corporate action dalam jangka waktu tersebut. Namun, perusahaan tidak boleh melupakan komitmen untuk melakukan secondary tender offer itu. "Masalah tender offer hingga besok masih akan didiskusikan," pungkasnya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement