JAKARTA - Bapepam-LK menyatakan akan menelaah beberapa masukkan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengenai revisi tender offer.
"Asosiasi menyetujui angka 50 persen untuk pemegang saham utama, yang kedua sisa saham di publik sebesar 20 persen ditiadakan," jelas
Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon, di Jakarta, Senin (23/6/2008).
Dalam diskusi itu terungkap bahwa, asosiasi secara tegas meminta Bapepam untuk mengkaji plus dan minus penawaran tender dengan menyisakan 20 persen saham dipublik.
Usulan ini bertentangan dengan draft akhir revisi aturan tender offer versi Bapepam, yaitu meninggalkan 20 persen saham untuk publik Menindaklanjuti masukkan ini, Bapepam akan melakukan studi perbandingan, dengan aturan yang berlaku di berbagai negara dan mendiskusikannya dengan self regulatory organisation (SRO) yang mengetahui likuiditas di pasar.
 "Kalau misalnya angka 20 persen diterima, yang di bawah itu berarti nggak ada kewajiban tender offer. Begitu usulan mereka kita terima, pasti ada konsekuensinya," terangnya.
Robinson mengungkapkan, masing-masing punya kepentingan yang berbeda. Dia mencontohkan kalangan emiten setuju dengan penyisaan 20 persen saham di publik, sedangkan kalangan investor menginginkan harga yang premium.
(Rani Hardjanti)