JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus memantau PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dan PT Mobile-8 Tbk (FREN).
Pemantauan APOL terkait pemberitaan di media massa mengenai gugatan pailit terhadap perseroan oleh Korea Securities Finance Corporation selaku kreditur kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan restrukturisasi obligasi.
"Suspensi terhadap saham APOL karena restrukrisasi obligasi dan permintaan pailit dari Korean Securities," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito saat ditemui di acara halal bihalal bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Sementara itu, terkait suspensi terhadap saham FREN, BEI berharap pihak manajemen dapat memenuhi kewajibannya membayar bunga kupon obligasi ke-14 tahun 2008.
"Manajemen FREN memang telah melakukan restrukrisasi utang. Namun kami berharap manajemen dapat membayar utang obligasinya. Oleh sebab itu, BEI akan terus melihat dari waktu ke waktu dan case by case kedua perusahaan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, FREN mengakui penyebab belum dilakukannya pembayaran bunga obligasi ke-14 adalah tidak tersedianya dana di kas internal perseroan yang mencukupi untuk melakukan pembayaran tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan pada 7 September 2010 lalu.
"Penyelesaian pembayaran bunga obligasi Perseroan akan tetap diupayakan untuk dapat dipenuhi pada kesempatan pertama dalam tanggang waktu perbaikan yang tesedia yaitu 14 Hari Kerja, dan satu-satunya upaya yang dilakukan oleh Perseroan adalah dengan meningkatkan intensitas penjualan produk-produk perseroan seperti penggunaan Fren Duo, serta intensitas penjualan Mobi yang dikhususkan untuk para pengguna data," kata Sekretaris Perusahaan FREN Chris Taufik kepada BEI.
Sedangkan untuk kewajiban-kewajiban lain, lanjutnya, Perseroan akan terus berupaya untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utang usaha maupun hutang-hutang obligasi melalui mekanisme debt to equity conversion.
Di samping perseroan akan melanjutkan upaya untuk mencari investor strategis yang bersedia untuk mengambil sebagian porsi kepemilikan saham di Perseroan.
"Dengan merujuk sepenuhnya kepada Peraturan Nomor I-E: terkait Kewajiban Penyampaian Informasi point IV.1 hingga IV.2 Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-306/BEJ/07-2004 per 19 Juli 2004, sampai dengan hari ini perseroan menganggap informasi atau fakta material yang diperkirakan akan mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal adalah bahwa Perseroan telah melakukan kerja sama dengan PT Smart Telecom untuk mempergunakan merek dagang dan logo SmartFren, serta melakukan pemanfaatan galley dan pendayagunaan sumber dana di bidang marketing dan produksi secara bersama," jelasnya.
Ia melanjutkan, kerja sama tersebut, juga tidak menutup kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi kerja sama dalam bentuk-bentuk lain yang ke semuanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing kedua perusahaan.
Rabu lalu, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dan obligasi FREN perihal penundaan pembayaran bunga obligasi ke-14. Suspensi ini dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak awal perdagangan sesi II Rabu lalu hingga pengumuman BEI lebih lanjut.