Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Belum Siap Bahas RUU BPJS

Yuni Astutik , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2011 |15:43 WIB
Pemerintah Belum Siap Bahas RUU BPJS
Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyatakan belum siap untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pasalnya, RUU tersebut harus dikaji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pemerintah sesuai dengan surat per 12 Januari 2011 dan penjelasan hari ini belum siap untuk membahas DIM RUU BPJS," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat rapat panitia Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Sebelumnya, Pemerintah dinilai tidak menolak usulan DPR) terkait RUU BPJS. Sebelumnya, pemerintah dikabarkan menolak usulan DPR untuk meleburkan lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial menjadi satu lembaga.

Dijelaskannya, dalam pembahasan hari ini, pihaknya melanjutkan pembahasan dari 2010 lalu yang secara substansi saat didiskusikan sudah banyak sekali kemajuan dan persamaan.

"Antara lain bahwa konsepnya SJSN itu untuk seluruh Indonesia dimulai dengan jumlah yang tidak besar tetapi kebutuhan dasar, dsb. Tapi di dalam pertemuan hari ini pemerintah bersama DPR membahas landasan hukumnya, atau dudukan hukumnya," ujarnya.

Pemerintah pun melihat bahwa UU SJSN itu diamanatkan untuk membentuk BPJS yang harus dibentuk dengan UU. Di mana UU tersebut hanya mengatakan bahwa BPJS dibentuk tetapi tidak ada aspek pengaturan.

"Nah, di dalam RUU BPJS itu rancangannya tidak hanya mengatakan dibentuk BPJS, tapi juga melakukan pengaturan ulang dan pengaturan ulang itu menganggap ada yang tidak selaras dengan UU SJSN-nya," jelasnya.

Maka dari itu, pemerintah mempunyai pandangan bahwa untuk bisa menyelesaikan RUU BPJS harus dilaksanakan dengan merevisi UU SJSN, tapi diusulkan juga agar disepakati misalnya dalam waktu enam bulan selesai dan dilaksanakan pembahasan secara paralel supaya betul SJSN ini bisa dilaksanakan dengan baik.

"Pada 4 November 2010 memang diindentifikasi ada empat yang akan kita diskusikan lebih dalam yaitu tentang penetapan tadi dan reffeling tadi. Kedua, apakah bentuk BUMN atau non-BUMN. Apakah BPJS itu tunggal ataukah beberapa BPJS dan terkahir kajian aspek keuangan untuk meyakinkan bahwa secara fiskal penetapan SJSN dan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN tahu fiskal Indonesia," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement