Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengaturan Dana Pensiun Tunggu RUU BPJS

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2011 |18:58 WIB
Pengaturan Dana Pensiun Tunggu RUU BPJS
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mulya P Nasution menjelaskan pengaturan dana pensiunan harus menunggu RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dana pensiun, ungkap Mulya, harus menunggu rampungnya UU BPJS karena UU itu termasuk pada UU yang mengatur sistem jaminan sosial yang tidak bisa dipisahkan dari SDSN.

"Dana pensiun kita kan harus di-riview secara komprehensif, jadi tidak bisa secara parsial termasuk juga UU yang mengatur sistem Jaminan Sosial jadi tidak bisa dipisahkan juga dari SDSN kemudian juga dari pembahasan BPJS saat ini," ungkap Mulya kala ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Mulya menjelaskan jika saat ini APBN dibebani dengan dengan banyak kewajiban untuk membayar dana pensiun, jika hal tersebut terus berlangsung maka suatu saat APBN tidak akan kuat menanggung.

"Yang dikhawatirkan adalah pemerintah dibebani dengan kewajiban-kewajiban di dalam APBN yang pada suatu hari nanti APBN itu tidak fleksibel," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika memang dana pensiunan tersebut terus dibebankan pada APBN maka Indonesia akan mengalami krisis seperti halnya negara maju.

"Yang terjadi di negara-negara maju karena jumlah yang pensiun semakin banyak, makin lama karena usia orang kan. Sementara jumlah tenaga kerja baik di pemerintah maupun di swasta yang akan mengejar tidak seimbang, jadi harus dikaji dengan komprehensif," paparnya.

Namun Mulya membenarkan jika sampai saat ini dana pensiunan masih mengandalkan APBN. "Sementara ini kalau yang menyangkut penyediaan pensiun kan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan kebutuhan kita," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement