Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panja 22 Aturan SJSN Segera Meluncur

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2013 |19:02 WIB
Panja 22 Aturan SJSN Segera Meluncur
Ilustrasi. (Foto: Tangguh Putra/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Surya Chandra Surapat mengatakan akan segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membentuk 22 peraturan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Saat ini sedang dibentuk panja akan membentuk 22 peraturan yang diamanatkan UU SJSN sehingga UU BPJS dapat di laksanakan pada 1 Januari 2014," ungkap Surya Chandra, di Gedung Yustinus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (20/5/13).

Ia mengatakan, saat ini telah dintentukan jadwal untuk mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (Perpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU SJSN.

"Masa sidang ini mulai membuat jadwal untuk mengundang siapa-siapa yang berkaitan dengan PP dan Perpres yang diamanatkan UU SJSN, pokoknya PP dan Perpres ini harus sudah selesai tahun ini," tuturnya.

Surya Chandra mengatakan pihaknya akan menanyakan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanan BPJS nantinya. "Kita akan tanya kepada pemerintah di mana kendala-kendalanya, pokoknya ini harus selesai agar Januari 2014 ini bisa beroperasi," ujarnya.

Ia mengatakan PP tentang kesehatan harusnya sudah selesai pada Desember 2012 dan PP Ketenagakerjaan selesai paling lambat November 2013, termasuk berapa PBI atau besar iuran yang harus dibayarkan.

"Jumlah iuran masih rencana, dari menteri keuangan Rp15.500 per bulan, dari Kementerian Kesehatan  hitungannya Rp22.500. Tapi harus berupa Perpres, ini baru rencana jadi nanti kita harus tanya semua itu,” bebernya.

Dia mengatakan, untuk menentukan besaran iuran banyak teori yang harus digunakan. Kalau selama ini iuran askes minimal Rp37.500, maka hitungan SJSN iuran akan berdasarkan persentasi upah.

"Banyak teorinya kan, kalau Dari segi askes pNs selama ini kan minimal Rp37.500, hitungan di SJSN nanti iuran yang lain berdasarkan persentasi upah. Ini kan hitungan akturia berapa jumlah yang pantas untuk jaminan kesehatan itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement