Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU SJSN dan RUU BPJS Inkonstitusional

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2011 |14:07 WIB
UU SJSN dan RUU BPJS Inkonstitusional
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menyatakan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak sesuai konstitusi atau inskonstitusional.

Siti menjelaskan, berbagai pasal di UUD 1945 menyatakan dengan jelas, jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia dan wajib dipenuhi pemerintah. "Namun, pada UU SJSN menyiratkan bukan jaminan sosial yang akan diterima rakyat, melainkan kewajiban memiliki asuransi sosial," kata Siti pada diskusi tentang UU SJSN dan RUU BPJS di pers room DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Senada dengan Siti, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Edy Swasono menyatakan, pada skema yang tercantum di UU SJSN dan RUU BPJS sebagai turunannya terlihat, setiap warga negara harus membayar iuran untuk melindungi dirinya.

"Ini pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika disahkan, maka pemerintah mengubah hak dasar setiap warga negara menjadi kewajiban," imbuhnya.

Aspek lain yang dibahas dalam RUU BPJS adalah peleburan empat badan usaha milik negara (BUMN) sebagai bagian dari sistem jaminan sosial. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff dengan tegas menolak rencana tersebut.

"Peleburan empat BUMN akan mengacaukan sistem jaminan sosial. Sistem yang ada sekarang sudah cukup baik," Abdul mengimbuhkan.

Ketiga pembicara diskusi sepakat, jaminan sosial nasional (jamsosnas) adalah wujud dari hak sosial rakyat dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat sesuai konstitusi. "Karenanya, Jamsosnas harus segera dilaksanakan pemerintah secara transparan dan bertanggung jawab," Siti menandaskan.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement